A. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
- Pengertian Pancasila sebagai Pandangan Hidu p Bangsa Indonesia
Pandangan hidup mengandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa. Di dalam pandangan hidup terkandung pikiran - pikiran yang terdalam ada gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pandangan hidup suatu bangsa adalah suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia mempunyai pengertian, bahwa pancasila sebagai kristalisasi nilai nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya menjadi petunjuk hidup, pedoman hidup sehari-hari, menjadi petunjuk arah semua kegiatan dan kehidupan di dalam semua bidang. Di samping itu mengandung pula pengertian bahwa semua tingkah laku dan tindak pebuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai Pancasila sebagai Pandangan hidup bangsa Indonesia disebutkan di dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tanggal 5 Juli 1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber Tertib Hukum RI dan Tata Urutan Praturan Perundang undangan RI; Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tanggal 22 Maret 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa; yang terperinci dalam 36 Butir).
Dalam wujudnya, Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia adalah sikap perbuatan dan tindak langkah setiap warga negara dalam dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang tidak bertentangan dengan norma-norma agama,kesusilaan,kesopanan,dan norma hukum yang berlaku.
Posting Komentar
Butuh Bantuan Live? Silakan Hub Saya Via Facebook !