MODUL PEMBELAJARAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KETERBUKAAN DAN JAMINAN KEADILAN
Oleh:
- Andriawan Handoko ()
- Devi Wulandari ()
- Dwiki Prasetya H. ()
- Nia Kurniawaty ()
- Nonia Amirah S. ()
- Sihabbil Habibi ()
Kelas: XI-TKJ1
SMK NEGERI 1 PURWOSARI
Jl. Raya Purwosari – Purwosari – Pasuruan 67162 Website: smkn1purwosari.sch.id
Tahun Ajaran 2010-2011
A. KETERBUKAAN DAN KEADILAN
o Makna Keterbukaan
Keterbukaan atau transparansi adalah tindakan yang memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas mudah dipahami dan tidak disangsikan lagi kebenarannya. Kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan atau transparansi berarti kesediaan pemerintah untuk senantiasa memberikan informasi faktual mengenai berbagai hal yang berkenaan dengan proses penyelenggaraan pemerintahan.
1. Ciri-Ciri Keterbukaan
Sikap keterbukaan, merupakan prasyarat dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan. Keterbukaan juga merupakan sikap yang dibutuhkan dalam harmonisasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat dilihat tentang ciri-ciri keterbukaan sebagai berikut.
1. Terbuka (transparan) dalam proses maupun pelaksanaan kebijakan publik.
2. Menjadi dasar atau pedoman dalam dialog maupun berkomunikasi.
3. Berterus terang dan tidak menutup-nutupi kesalahan dirinya maupun yang dilakukan orang lain.
4. Tidak merahasiakan sesuatu yang berdampak pada kecurigaan orang lain.
5. Bersikap hati-hati dan selektif (check and recheck) dalam menerima dan mengolah informasi dari manapun sumbernya.
6. Toleransi dan tenggang rasa terhadap orang lain.
7. Mau mengakui kelemahan atau kekurangan dirinya atas segala yang dilakukan.
8. Sangat menyadari tentang keberagaman dalam berbagai bidang kehidupan.
9. Mau bekerja sama dan menghargai orang lain.
10. Mau dan mampu menyesuaikan dengan berbagai perubahan yang terjadi.
2. Pentingnya Keterbukaan Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Sikap terbuka, adalah suatu sikap berupa kesediaan seseorang untuk mau menerima terhadap hal-hal yang berbeda dengan kondisi dirinya. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sikap terbuka diperlukan terutama dalam hal menjaga keutuhan bangsa, mempererat hubungan toleransi serta untuk menghindari konflik. Karena dengan sikap terbuka yang ditunjukkan, maka setiap orang mau mengakui dan menerima keberagaman sehingga melahirkan sikap toleran terhadap orang lain.
Dalam kehidupan bernegara, pemerintah dan pejabat publik harus juga mampu untuk bersikap terbuka dalam mengatur negara. Jika pemerintah dan pejabat publik mau dan mampu melaksanakan dengan prinsip keterbukaan atau transparansi, hal ini dapat meningkatkan kepercayaan rakyat untuk berpartisipasi dalam membangun bangsa dan negara agar akan lebih baik lagi, jika pemerintah dan pejabat publik mampu mewujudkan “Clean Government” atau pemerintah yang bersih, tentu saja akan semakin menambah kepercayaan masyarakat secara luas. Untuk merwujudkan sikap terbuka atau transparan tersebut, diperlukan kondisi-kondisi sebagai berikut.
- Terwujudnya nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya bangsa sebagai sumber etika dan moral untuk berbuat baik dan menghindari perbuatan tercela, serta perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia.
- Terwujudnya sila Persatuan Indonesia yang merupakan sila ketiga dari Pancasila sebagai landasan untuk mempersatukan bangsa.
- Terwujudnya penyelenggara negara yang mampu memahami dan mengelola kemajemukan bangsa secara baik dan adil sehingga dapat terwujud toleransi, kerukunan sosial, kebersamaan dan kesetaraan berbangsa.
- Terwujudnya demokrasi yang menjamin hak dan kewajiban masyarakat untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan politik
- Secara bebas dan bertanggung jawab sehingga menumbuhkan kesadaran untuk memantapkan persatuan bangsa
- Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sudah saatnya ditumbuhkan sikap keterbukaan dalam rangka memberikan jaminan pemerataan terhadap hasil-hasil pembangunan. Sikap keterbukaan sangat diperlukan dalam upaya pelaksanaan pembangunan nasional untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak dan bukan kesejahteraan sekelompok orang.
- Pelaksanaan pembangunan nasional harus dilandasi oleh nilai-nilai yang tercermin dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Prinsip keadilan sosial yang melandasi pelaksaan pembangunan nasional di Indonesia adalah sebagai berikut.
· Asas Adil dan Merata, yaitu mengandung arti bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan itu pada dasarnya merupakan usaha bersama yang harus merata disemua lapisan masyarakat Indonesia dan di seluruh tanah air. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan berperan dan menikmati hasil- hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darma baktinya yang diberikan kepada bangsa dan negara.
· Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam perikehidupan, yaitu berarti bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan. Kepentingan tersebut adalah kepentingan dunia dan akhirat, materiil dan spiritual.
o Makna Keadilan
Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya. Menurut Franz Magnis Suseno, keadilan merupakan sesuatu yang menggambarkan semua orang dalam situasi yang sama dengan perlakuan yang sama
Dalam kehidupan bersama perlu adanya jaminan bagi setiap orang untuk mendapatkan keadilan, karena keadilan merupakan dambaan semua orang. Jaminan keadilan bangsa Indonesia terkandung dalam:
a. Pembukaan UUD 1945 alinea pertama, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan perikeadilan”.
b. Pembukaan UUD 1945 alinea kedua, “...menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
c. Tujuan negara, yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
d. Pancasila sila ke-2, yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab.
e. Pancasila sila ke-5, yaitu Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jaminan keadilan berkaitan dengan hak-hak warga negara yang dituangkan dalam pasal-pasal UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.
1. Macam-Macam Keadilan
Para tokoh memiliki pendapat masing-masing mengenai macam-macam keadilan.
a. Aristoteles
Keadilan dibagi menjadi 4 jenis :
1. Keadilan Distributif : keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa dan kemakmuran menurut kerja dan kemampuannya.
2. Keadilan Komutatif : keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasa perseorangan.
3. Keadilan Kodrat Alam : keadilan yang bersumber pada hukum alam.
4. Keadilan Konvensional : keadilan yang mengikat warga negara karena keadilan itu diwajibkan melalui kekuasaan.
b. Plato
Keadilan dibagi menjadi 2 jenis :
1. Keadilan Moral
Keadilan moral didasarkan pada keselarasan yang timbul karena adanya persatuan atau penyesuaian yang memberi tempat selaras pada bagian-bagiannya.
2. Keadilan Hukum
Keadilan hukum merupakan sarana pelaksanaan keadilan moral yang bersumber pada hukum.
2. Jaminan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Sebagai warga negara, kita harus ikut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan. Jaminan keadilan bukan hanya merupakan tanggung jawab pemerintah. Partisipasi warga negara juga mutlak diperlukan. Partisipasi secara dua arah diperlukan agar jaminan keadilan dapat berjalan dengan efektif.
Dengan keterbukaan dan jaminan keadilan, masyarakat akan lebih mudah dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat yang membangun. Aspirasi dan pendapat itu ditampung dan diseleksi, kemudian dijadikan suatu keputusan bersama yang bermanfaat. Berbagai aspirasi yang telah menjadi keputusan bersama dapat menjadikan bangsa ini mudah mencapai suatu keadilan. Jika masyarakat suatu bangsa telah ikut berperandan munyumbangkan aspirasi dan pendaptnya, persatuan akan lebih mudah terwujud. Hal itu dikarenakan mereka merasa mempunyai cita-cita, tujuan, dan peranan yang sama ketebukaan yang mensyaratkan kesediaan semua pihak untuk menerima kenyataan merupakn pluralitas. Selain itu, di dalamnya juga muncul perbedaan pendapat.
Pada dasarnya kebijakan publik dan peraturan pelaksanaan yang mengikutinya memuat arahan umum serta ketentuan yang mengatur masyarakat. Sehubungan dengan itu, semua kebijaksanaan publik dan dan peraturannya membutuhkan dukungan masyarakat untuk bisa efektif. Penentangan oleh masyarakat tehadap sejumlah kebijaksanaan dan peraturan yang ada secara empirik lebih banyak dikarenakan oleh kurangnya keterlibatan publik dalam tahap kebijaksanaan. Jika hal itu dibiarkan begitu saja maka makin besar keinginan rakyat untuk selalu mengadakan pembaharuan, tetapi rakyat tidak tau arahnya sehingga merekaakan mudah kehilangan kendali dan emosianal. Rakyat cenderung ingin membentuk suatu wadah dengan kebijakan sendiri. Akibatnya, timbul konflik yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Sebaliknya, jika keterbukaan dan jaminan keadilan selalu dipupuk dan diperhatikan akan menghasilkan suatu kebijakan publik dan peratruran umum yang mengatur masyarakat dengan baik.
B. PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG TIDAK TRANSPARAN
A. Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Pemerintah yang Tidak Transparan
Penyelenggaraan pemerintah yang tidak baik diakibatkan oleh beberapa factor, yaitu :
1) Kesenjangan antara rakyat dan pemerintah akibat krisis kepercayaan
2) Menimbulkan prasangka yang tidak baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
3) Tidak adanya partisipasi dan dukungan rakyat sehingga menghambat proses pembangunan nasional
4) Hubungan kerjasama internasional yang kurang harmonis
5) Ketertinggalan dalam segala bidang.
6) Pancasila sebagai ideologi negara ditafsirkan secarasepihak oleh penguasa dan telah disalahgunakan untuk mempertahankan kekuasaan.
7) Hukum telah menjadi alat kekuasaan yang diselewengkan sehingga bertentangan dengan prinsip keadilan mengenai hak warga negara dihadapan hukum.
8) Adanya KKN yang berpihak pada sekelompok pengusaha besar.
9) Tidak adanya pemimpin yang mampu memperjuangkan kepentingan masyarakat.
10) Peralihan kekuasaan yang sering menimbulkan konflik.
11) Diabaikannya demokrasi yang menyebabkan terhambatnya penyampaian aspirasi masyarakat yang menimbulkan gejolak politik dengan menuntut keadilan.
12) Timbulnya konflik vertikal dan tuntutan untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B. Dampak Penyelenggaraan Pemerintah yang Tidak Transparan
Jika penyelenggaraan pemerintahan dilakukan dengan tertutup dan tidak transparan, secara umum akan berdampak pada tidak tercapainya kesejahteraan masyarakat atau warga Negara. Sebagaimana tercantum dalam konstitusi Negara, yaitu pencapaian masyarakat yang adil dan makmur.
- Sedangkan secara khsusus, penyelenggaraan yang tidak transparan akan berdampak sebagai berikut:
· Rendahnya atau bahkan tidak adanya kepercayaan warga Negara terhadap pemerintahan
· Rendahnya partisipasi warga Negara terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah
· Sikap apatis warga Negara dalam mengambil inisiatif dan peran yang berkaitan dengan kebijakan public
· Jika warga Negara apatis, ditunjang dengan rezim yang berkuasa sangat kuatdan lemahnya fungsi legislatif, KKN akan merajalela dan menjadi budaya yang mendarah daging (nilai dominan)
· Krisis moral dan akhlak yang berdampak pada ketidakadilan, pelanggaran hukum dan hak asasi manusia
Dampak yang paling besar terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan adalah korupsi.
sumber: tugassekolahonline.blogspot.com
- Upaya pencegahan terhadap penyelenggaraan pemerintah yang tdiak transparan
Upaya menghindari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan sehingga melahirkan “budaya” korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dapat dilakukan, anatara lain melalui jalur-jalur sebagai berikut:
a. Formal pemerintah/ kekuasaan
1. Pemerintah dan pejabat publik perlu pengawasan melekat (waskat) dari aparat berwenang, DPR, dan masyarakat luas sehingga yang terbukti bersalah diberikan sanksi yang tegas tanpa diskriminasi
2. Mengefektifkan peran dan fingsi aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, para hakim, serta komisi pemberantas korupsi
3. Pembekalan secara intensif dan sistematis terhadap aparatur pemerintah dan pejabat publik dalam hal nilai-nilai agama dan sosial budaya
4. Menegakkan supermasi hukum dan perundang-undangan secara konsisten dan bertanggung jawab serta menjamin dan menghormati hak asasi manusia
5. Mengatur peralihan kekuasaan secara tertib, damai dan demokrastis sesuai dengan hukum dan perundang-undangan
6. Menata kehidupan politik agar distribusi kekuasaan dalam berbagai tingakat struktur politik dan hubungan kekuasaan dapat berlangsung dengan seimbang
7. Meningkatkan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam penyenggaraan negara serta memberdayakan masyarakat untuk melakukan kontrol sosial secara konstruktif dan efektif
b. Organisasi non-pemnerintah dan media massa
1. Keterlibatan lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau NGO (non-Government Organization) dalam mengawasi setiap kebijakan publik yang dibuat pemerintahan seperti ICW, MTI, GOWA dan sebagainya
2. Adanya kontrol sosial untuk perbaikan komunikasi yang berimbang antara pemerintah dan rakyat melalui berbagai media massa elektronik maupun cetak
c. Pendidikan dan masyarakat
1. Memperkenalkan sejak dini melalui pembelajaran di sekolah tentang pentingnya pemerintah yang transparan melalui mata pelajaran Kewarganegaraan
2. Menjadikan pancasila sebagai dasar negara yang mampu membuka wacana dan dialog interaktif di dalam masyarakat sehingga dapat menjawab tantangan yang dihadapi sesui dengan visi Indonesia masa depan
3. Meningkatkan kekurangan sosial anatara pemeluk agama, suku, dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya melalui dialog dan kerja sama dengan prinsip kebersamaan, kesetaraan, toleransi, dan saling menghormati
4. Memberdayakan masyarakat melalui perbaikan sistem politik yang demokratis sehingga dapat melahirkan pemimpin yang berkualitas, bertanggung jawab, menjadi panutan masyarakat, dan mampu mempersatukan bangsa dan Negara.
d. Pendidikan dan Masyarakat :
1. memperkenalkan sejak dini melalui pembelajaran di sekolah tentang pentingnya pemerintah yang transparan melalui mata pelajaran Kewarganegaraan
2. menjadikan pancasila sebagai dasar negara yang mampu membuka wacana dan dialog interaktif di dalam masyarakat sehingga dapat menjawab tantangan yang dihadapi sesuai dengan visi Indonesia masa depan
3. meningkatkan kekurangan sosial anatara pemeluk agama, suku, dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya melalui dialog dan kerja sama dengan prinsip kebersamaan, kesetaraan, toleransi, dan saling menghormati
4. memberdayakan masyarakat melalui perbaikan sistem politik yang demokratis sehingga dapat melahirkan pemimpin yang berkualitas, bertanggung jawab, menjadi panutan masyarakat, dan mampu mempersatukan bangsa dan Negara
Sumber: kewarganegaraan.wordpress.com
C. SIKAP KETERBUKAAN DAN KEADILAN
1. Mengapresiasikan Sikap Terbuka dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sikap terbuka harus dilaksanakan oleh setiap warga negara, termasuk oleh pemerintah. Hal ini penting agar keterbukaan tidak hanya terjadi di lingkungan masyarakat tetapi lebih jauh lagi keterbukaan harus juga berjalan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setiap penyelenggaraan pemerintahan harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau oleh warga negara. Dengan dilakukannya hal ini maka kemungkinan terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam penyelenggaraan negara dapat diperkecil.
Sikap terbuka adalah sikap untuk bersedia memberitahukan dan sikap untuk bersedia menerima pengetahuan atau informasi dari pihak lain. Sikap terbuka ini dapat ditunjukkan dengan dukungan pemerintah terhadap kebebasan pers. Dengan adanya kebebasan pers diharapkan akses informasi warga negara terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai contoh setiap pengambilan keputusan yang diambil oleh pemerintah dapat dipantau terus oleh warga negara. Pers sendiri diharapkan dapat memberikan informasi yang aktual dan tepat kepada warga negara. Selain itu, sikap netral harus terus dipertahankan oleh pers. Pers diharapkan tidak menjadi alat bagi pemerintah untuk mempertahankan kekuasaannya.
2. Pentingnya sikap adil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Ketidakadilan dapat menciptakan kecemburuan, pertentangan, kesenjangan dan disintegrasi bangsa. Dalam kehidupan berbangsa, ketidakadilan dapat menimbulkan perilaku anarkis dan pertikaian antar golongan, bahkan dalam pertikaian antar suku bangsa dapat menyebabkan perpecahan wilayah. Sedangkan dalam kehidupan bernegara, perbuatan tidak adil dapat menyebabkan negara mengalami hambatan dalam menjalankan roda pemerintahan sehingga mengalami keterpurukan dan berdampak pada penderitaan rakyat. Dengan demikian keadilan adalah persyaratan bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan negara kita.
3. Bentuk sikap yang mencerminkan keterbukaan dan keadilan
1. Apresiatif terhadap keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu upaya untuk memahami, menilai, dan menghargai keterbukaan dalamkehidupan berbangsa dan bernegara, seperti :
a. Berusaha mengetahui dan memahami hal yang mendasar atau elementer tentrang keterbukaan dan keadilan.
b. Aktif mencermati kebijakan dalam kehidupan bangsa dan negara.
c. Berusaha menilai perkembangan keterbukaan dan keadilan.
d. Menghargai tindakan pemerintah atau pihak lain yang konsisten dengan prinsip keterbukaan.
e. Mengajukan keritik terhadap tindakan yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan.
f. Menumbuhkan danmempromosikan budaya keterbukaan dan transparansi mulai dari keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja.
2. Berpartisipasi dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dari lembaga yang bertugas untuk menjamin keadilan dan prilaku positif masyarakat dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan, seperti :
a. Mengetahui hal-hal yangnmendasar tentang keadilan
b. Mencermati fakta ketidakadilan dalam masyarakat dan kebijakan yang berkaitan dengan keadilan.
c. Memantau kinerja lembaga yang bertugas memberikan keadilan.
d. Menghargai tindakan berbagai pihak yang memperkuat jaminan keadilan.
e. Mengajukan kritik terhadap tindakan yang tidak adil dan mencari solusi jaminan keadilan.
f. Membiasakan diri bertindak adil dari keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja.
http//:thinkquantum.wordpress.com
D. KESEJAHTERAAN SOSIAL: Hak Masyarakat dan Kewajiban Negara
- Dijamin oleh UUD 1945
- Pasal 34 UUD 1945 mengatakan bahwa, “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara”.
- Pada penjelasan 34 tersebut ada tulisan “Cukup jelas, lihat diatas”. Yang dimaksud diatas adalah pasal 33 yang merupakan satu bab mengenai kesejahteraan sosial. Pasal 33 mengenai “Kemakmuran masyarakatlah yang didahulukan bukan kemakmuran perorangan.”
- Bantuan dan Rehabilitasi Sosial
- UUD 1945 pasal 34 kemudian dijabarkan lagi pada UU no. 6 tahun 1974. Yang mengatakan bahwa, “Setiap warga Negara berhak atas taraf kesejahteraan social yang sebaik-baiknya dan berkewajiban untuk sebanyak mungkin turut serta dalam usaha kesejahteraan social”
- Bantuan social adalah bantuan yang bersifat sementara yang diberikan pada fakir miskin agar mereka dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya
- Proses Pemberian Bantuan
- Pengajuan data keluarga miskin di RT / RW
- Ada rapat koordinasi di setiap kecamatan
- Kemudian diteruskann ke tingkat kota madya
- Kemudian di bawa lagi ke tingkat provinsi
- Lalu ke BAPPENAS
- Di dalam BAPPENAS data diseleksi dengan anggaran APBN
- Jaring Pengaman Sosial
- Dilakukan dengan kerjasama dengan badan luar negeri, yaitu salah satunya dengan kerjasama dengan perusahaan asing untuk menampung sementara orang-orang yang terkena PHK
- Program JPS dengan dana miliaran dolar atau triliunan rupiah ini tidak dikelola dengan baik. Ini dapat dilihat dari tidak adanya kejelasan dan standart baku pelaksanaanya
- Transparansi
- Adanya transparansi sangat dibutuhkan dalam proses pemberian bantuan ini untuk memberikan kepastian bahwa dana bantuan telah dimanfaatkan sesuai dengan peruntukkannya. Masyarakat pemberi dana, yaitu penyumbang maupun seluruh masyarakat sebagai pembayar pajak kepada negara, yang dananya digunakan untuk kesejahteraan sosial, berhak untuk mengetahui apa yang terjadi pada dana yang telah mereka berikan. Sementara masyarakat yang berhak menerima dana tersebut juga berhak atas transparansi, untuk memastikan bahwa hak mereka atas kesejahteraan sosial tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak menerimanya.
Dari uraian di atas, maka dari itu hak masyarakat dan kewajiban Negara dapat disimpulkan sebagai berikut.
a. Hak-Hak Dalam Jaminan Kesejahteraan Sosial:
- Setiap warga negara berhak atas taraf kesejahteraan sosial yang sebaik-baiknya. (Pasal 1 UU no.6 tahun 1974).
- Fakir miskin berhak mendapatkan pemeliharaan dari negara (Pasal 34 UUD 1945).
- Fakir miskin berhak mendapatkan sarana bantuan sosial dan rehabilitasi sosial. (Pasal 2 Peraturan Pemerintah RI no.42 tahun 1981).
b. Kewajiban-Kewajiban Dalam Jaminan Kesejahteraan Sosial:
- Setiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial. (Pasal 1 UU no.6 tahun 1974).
- Pemerintah wajib mengusahakan sistem ekonomi yang berpihak pada rakyat banyak. (Penjelasan pasal 33 UUD 1945).
Sumber: Kajian Sosial Masyarakat Transparansi Indonesia
(www.transparansi.or.id)
E. PERILAKU POSITIF TERHADAP UPAYA PENINGKATAN JAMINAN KEADILAN
Prinsip-prinsip social yang melandasi Pembangunan Nasional Indonesia :
1. Asas adil dan merata : pembangunan nasional diselenggarakan berdasarkan usaha bersama dan harus merata di semua lapisan masyarakat.
2. Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan : Dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan (dunia & akhirat maupun materiil & spirituil).
Berdasarkan Tap. MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN 1999-2000, prinsip-prinsip keadilan social dalam upaya mewujudkan pembangunan :
1. Bidang Hukum
- Menyelenggarakan proses keadilan secara tepat, cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas KKN dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
- Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai HAM
2. Bidang Ekonomi
- Mengembangkan system ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, dengan prinsip persaingan sehat sehingga menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolostik dan distorsif yang merugikan.
- Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan asas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat.
- Mengembangkan kebijakan fiscal, dengan memperhatikan prinsip transparansi, disiplin, keadilan, efisiensi, efektivitas, untuk menambah penerimaan Negara dan mengurangi ketergantungan dana dari luar.
- Mengembangkan kebijakan pertanahan untuk meningkatkan pemanfaatan dan penggunaan tanah secara adl, transparan, dan produktif.
3. Bidang Politik
- Memasyarakatkan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Nation and character building menuju bangsa Indonesia yang bersatu, demokratis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.
- Membersihkan penyelenggara Negara dari KKN dengan memberikan sanksi seberat-beratnya, meningkatkan efekitvitas pengawasan internal dan fungsional, dan mengembangkan kode etik dan moral.
4. Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
Mengembangkan sistem jaminan social dan keadilan kerja untuk bias mendapat perlindungan, keamanan, dan kesehatan yang memadai. Ketidakadilan dapat membawa bangsa Indonesia ke arah disintegrasi. Sebaliknya, keadilan akan memperkuat persatuan bangsa. Sesuai Pembukaan UUD 1945, Negara yang hendak didirikan di bumi nusantara adalah Negara Indonesia yang adil dan bertujuan menciptakan keadilan social bagi masyarakat Indonesia.
Keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bangsa Indonesia :
1. Keadilan Distributif : Hubungan yang adil antara Negara dengan warganya, dalam arti Negara wajib memberi keadilan dalam bentuk kesejahteraan berdasar pada hak dan kewajiban.
2. Keadilan Legal : Hubungan yang adil antara Negara dengan warganya, dalam arti warga Negara wajib mentaati peraturan perundangan yang berlaku.
3. Keadilan Komutatif : Hubungan yang adil dan sama antar warga Negara secara timbal balik.
- BERPARTISIPASI DALAM UPAYA PENINGKATAN JAMINAN KEADILAN
Partisipasi dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dapat diwujudkan melalui :
· Bidang politik dan hukum
a. Memberi kesempatan pada setiap orang untuk mengemukakan pendapat.
b. Memberi kesempatan pada setiap orang untuk menduduki jabatan tertentu.
c. Memberi kesempatan pada setiap orang untuk mengikuti pemilu.
d. Menaati prosedur hukum dengan benar.
· Bidang ekonomi
a. Memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk memiliki sesuatu.
b. Memberikan upah sesuai prestasi dan masa kerja.
c. Membagi sarana dengan adil agar tercipta kesejahteraan.
· Bidang sosial
a. Memberikan bantuan dengan tidak membedakan.
b. Bersedia mengkritik dan dikritik oleh orang lain.
c. Setiap orang berkesempatan untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran.
d. Menghormati dan menghargai harkat dan martabat sesama manusia.
· Bidang pertahanan dan keamanan
a. Membantu meringankan beban masyarakat tanpa pandang bulu.
b. Tidak memihak kepada pihak yang bartikai.
c. Mengawasi dan melaporkan bila ada bahaya.
d. Melindungi warga negara yang ada di luar negeri.
e. Mengayomi masyarakat tanpa pandang bulu.
3. Bidang agama
a. Tidak memaksakan agama yang kita anut kepada orang lain.
b. Memberikan kesempatan kepada orang lain untuk beribadah.
c. Mayakini kebenaran agama sendiri.
d. Menghormati pemeluk agama lain.
Dengan partisipasi pemerintah dan warga negara dalam meningkatkan jaminan keadilan diharapkan rasa keadilan dapat benar-benar dirasakan oleh warga negara. Selain itu, terwujudnya rasa keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diharapkan dapat mendorong terjadinya pemerataan kesejahteraan di Indonesia. Hal ini sangatlah penting mengingat masih banyak terjadi kesenjangan ekonomi yang cukup mencolok dalam masyarakat. Tujuan pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial harus terwujud.
Sumber: http//:sramdas.blogdetik.com
Posting Komentar
Butuh Bantuan Live? Silakan Hub Saya Via Facebook !