Zina adalah masuknya alat kelamin laki-laki ke alat kelamin perempuan yang bukan istrinya,  bukan pula budak perempuannya. Hukum zina adalah haram karena Allah sangat mencela perbuatan ini.
Allah SWT berfirman:
Wa laa taqrabuz zinaa innahu kaana faahisyatan wa saa`a sabiilan [Dan janganlah kalian mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.] (QS. Al-Isra`: 32)
Hukuman di Dunia bagi orang yang berzina adalah dirajam (dilempari batu) jika ia pernah menikah, atau dicambuk seratus kali jika ia belum pernah menikah lalu diasingkan selama satu tahun. Jika di Dunia ia tidak sempat mendapat hukuman tadi, maka di Akhirat ia disiksa di neraka. Bagi wanita pezina, di Neraka ia disiksa dalam keadaan tergantung pada payudaranya.
Allah SWT berfirman:
Wa man ya’shillaaHa wa rasuulaHu wa yata’adda huduudaHu yadkhilhu naaran khaalidan fiiHaa wa laHu ‘adzaabun muHiinun [Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar hudud (ketentuan-ketentuan)-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka kekal di dalamnya, dan baginya siksa yang menghinakan]. (QS. An-Nisaa`: 14) (UMAR ABDULLAH)

Jika Sudah Membaca di KLIK yaa :

Title Post: Hukum Zina dan Hukumannya
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Author: HABBIL TKJ
Terimakasih sudah berkunjung di blog Habbil TKJ 1™, Jika ada kritik dan saran silahkan tinggalkan komentar.


Artikel Menarik Lainya :

Posting Komentar




Butuh Bantuan Live? Silakan Hub Saya Via Facebook !

 
. Habbil TKJ 1™: Hukum Zina dan Hukumannya - All Rights Reserved
Template by : Citra Blog | Didukung oleh : Allah SWT | Blogger | Google