Menurut fiqih, muamalah ialah tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditentukan
A. Asas-Asas Transaksi dalam Ekonomi
Menurut Mustafa Ahmad az-Zarqa, materi fiqih meuamalah terbatas pada aspek ekonomi dan hubungan kerja (bisnis) yang lazim dilakukan, seperti jual beli dan sewa-menyewa.
Dalam Al-Quran atau hadis, terdapat beberapa peinsrip dasar yang harus diperhatikan dalam bermuamalah. Prinsip-prinsip dasar yang dimaksudkan, yaitu sebagai berikut.
1. Asas suka sama suka : kerelaan yang sebenarnya, bukan kerelaan yang bersifat semu dan seketika. Oleh karena itu, Rasulullah mengharamkan ba’I al garar
2. Asas keadilan : yaitu adanya keseimbangan, baik produksi, cara memperolehnya, maupun distribusinya.
3. Asas saling menguntungkan : tidak ada satu pihak pun yang dirugikan
4. Asas saling menolong dan saling membantu
Dalam kehidupan di era modern dan globalisasi saat ini, banyak transaksi ekonomi yang tidak mengindahkan asas-asas Islam tersebut, misalnya jual beri barang haram, terjadinya pemalsuan produksi, pelanggaran hak cipta, pembajakan dan lain sebagainya. Jika ditelusuri lebih seksama akibat transaksi yang melanggar norma tersebut sangat merugikan. Adapun yang dirugikan sebagai besar adalah konsumen terutama dari kalangan masyarakat awam. Oleh karena itu, penerapan asas-asas Islam dalam transaksi ekonomi sangat dibutuhkan. Ajaran Islam menerapkan asas kekjujuran dan suka sama suka dalam bertransaksi ekonomi sehingga akan tercipta tingkat kepuasan (satispaction) yang tinggi pada orang-orang yang bertransaksi.
B. Contoh Transaksi Ekonomi dalam Islam
1. Jual Beli
Jual beli adalah kegiatan tukar menukar suatu barang dengan barang lain (uang) dengan cara tertentu. Jual beli, sesuai dengan firman Allah dalam Al-Quran Surah an-Nis-a’ [4] ayat 29 yang mempunyai arti sebagai berikut :
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu”
Jumhur ulama berpendapat bahwa rukun jual beli ada empat, yaitu sebagai berikut.
a. Orang yang berakad (penjual dan pembeli), syaratnya sebagai berikut.
1) Berakal, yaitu jual beli dilakukan dengan akal sehat
2) Orang yang melakukan akad adalah orang yang berbeda. Artinya, seseorang tidak dapat bertindak dalam waktu yang bersamaan sebagai penjual sekaligus pembeli.
b. Sigat (lafal ijab dan Kabul), syaratnya sebagai berikut
1) Orang yang mengucapkannya telah akil balik dan berakal sehat
2) Kabul sesuai dengan ijab, misalnya penjual mengatakan, “Saya jual buku ini dengan harga dua puluh ribu.” Lalu, pembeli menjawab, “Saya beli dengan harga dua puluh ribu.”
3) Ijab dan Kabul dilakukan dalam satu majlis. Artinya, kedua belah pihak hadir dan membicarakan topic yang sama
c. Barang yang diperjual belikan, syaratnya sebagai berikut:
1) Barangnya ada
2) Dapat dimanfaarkan dan bermanfaat bagi manusia
3) Milik seseorang
4) Bisa diserahkan saat akad berlangsung atau pada waktu yang disepakati
d. Nilai tukar pengganti barang, syaratnya sebagai berikut:
1) Harga yang disepakati harus jelas jumlahnya
2) Bisa diserahkan pada waktu akal (pembayaran harus jelas)
3) Apabila jual beli dilakukan secara barter (al-muwayadah) barang yang dijadikan nilai tukar bukan barang yang diharamkan
2. Kerja Sama Ekonomi
Untuk menumbuhkan perekonomian yang sehat, diperlukan suatu kerja sama yang baik. Adapun bentuk kerja sama ekonomi itu banyak macamnya, sebagai berikut:
a. Syirkah
Syirkah berasal dari bahasa Arab yang artinya “percampuran” (sehingga sulit dibedakan). Secara terminologis, syirkah bisa diartikan sebagai perserikatan daging, ikatan kerja sama yang dilakukan dua orang atau lebih dalam perdagangan.
Syirkah merupakan upaya saling menolong antar sesama manusia. Oleh karena itu, syirkah sangat dianjurkan dalam Islam sebagaimana firman Allah dalam surah al-Maidah [5] ayat 2 sebagai berikut
“Dan tolong-menolong kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan”
Syarat umum syirkah sebagai berikut:
1) Perserikatan itu merupakan transaksi yang bisa diwakilan. Artinya, salah satu pihak jika bertindak hokum terhadap objek perserikatan itu, dengan izin pihak lain, dianggap sebagai wakil seluruh pihak yang berserikat.
2) Persentase pembagian keuntungan untuk setiap yang berserikat dijelaskan ketika berlangsungnya akal.
3) Keuntungan diambilkan dari hasil laba harta perserikatan, bukan dari harta lain. Syarat-syarat umum ini berlaku bagi syirkah al-‘in-an (perserikatan harta) dan syirkah al-wuj-uh (perserikatan tanpa modal)
b. Qirad/Mud’arabah
Istilah qirad dikemukakan oleh ulama Hijaz, sedangkan ulama irak menyebutnya mudarabah. Qirad merupakan kerja sama dalam pemberian modal kepada seseorang (pekerja/pedagang) untuk diperdagangkan yang keuntungannya dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama.
Jumhur ulana menyatakan bahwa rukun qirad adalah: orang yang berakad, modal, keuntungan, kerja, dan akad. Adapun syarat-syaratnya, yaitu sebagai berikut.
1. Orang yang bertransaksi harus orang yang cakap bertindak hokum dan cakap diangkat sebagai wali.
2. Syarat yang berkaitan dengan modal, yaitu:
a) Berbentuk uang
b) Jelas jumlahnya
c) Tunai
d) Diserahkan sepenuhnya kepada pedagang
3. Keuntungan harus jelas dan bagian masing-masing diambilkan dari keuntungkan daging tersebut.
c. Musaqah
Musaqah adalah transaksi antara pemilik kebun atau tanaman dan pengelola atau penggarap untuk memelihara dan merawat kebun atau tanaman pada masa tertentu sampai tanaman itu berubah.
Rukun musawah menurut jumhur ulama alah lima, yaitu:
1) Ada dua orang/pihak yang melakukan transaksi
2) Ada lahan yang dijadikan objek dalam perjanjian
3) Menyangkut jenis usaha yang akan dilakukan
4) Ada ketentuan mengenai bagian masing-masing dari hasilnya
5) Ada perjanjian, baik tertulis maupun lisan (sigat)
d. Muzara’ah dan Mukhabarah
Kerja sama di bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap disebut muzara’ah. Penduduk Irak menyebutnya mukharabah. Dalam masyarakat Indonesia dikenal dengan paroan sawah. Namun, dalam mukhabarah, bibit yang ditanam berasal dari pemilik lahan,
Jumhur ulama mengemukakan rukun dan syarat yang harus dipenuhi, sehingga akad dianggap sah. Rukun muzara’ah menurut mereka, yaitu:
1) Pemilik lahan
2) Petani penggarap
3) Objek muzara’ah, yaitu antara manfaat lahan dan hasil kerja petani
4) Ijab (ungkapan penyerahan menerima lahan untuk diolah dari petani)
C. Menerapkan Ajaran Islam dalam Transaksi Ekonomi
Untuk memenuhi kebutuhan hidup, kita dapat melakukan transaksi yang dihalalkan dalam ajaran Islam, diantaranya jual beli. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Quran Surah al-Baqarah [2] ayat 275, yang artinya
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka;mereka kekal di dalamnya”.
Selain itu dapat dilakukan dengan cara meminjam. Seseorang sangat dianjurkan untuk memberi pinjaman secara baik-baik dan tidak ada pihak yang dirugikan. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Quran Surah al-Baqarah [2] ayat 245, yang artinya
“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkannya di jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan”.
Dari ayat tentang jual beli tersebut di jelaskan bahwa transaksi yang dilakukan seseorang dengan yang lainnya, harus didasari ketentuan Allah. Di dalam jual beli, baik penjual maupun pembeli harus berdasarkan kejujuran dan suka sama suka. Penjual harus menetapkan harga dan kualitas barang yang dijual sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun pembeli harus jujur bahwa dirinya memiliki kebutuhan barang yang akan dibeli dengan harga yang pantas.
Posting Komentar
Butuh Bantuan Live? Silakan Hub Saya Via Facebook !