A. Pengertian dan Prinsip – prinsip Demokrasi
1. Pengertian Demokrasi
Susilo Bambang Yudhoyono memiliki 2 pandangan mengenai demokrasi :
a. Ukuran normatif demokrasi adalah partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan pada penetapan kebijakan
b. Ukuran Demokrasi yang mapan ( Consolidated Democracy ).
Negara dikatakan demokratis atau sebuah demokrasi dikatakan telah mapan apabila memiliki 5 arena yaitu :
- Adanya civil society ( Masyarakat madani )
- Political Society ( Masyarakat Politik )
- Economic society ( Masyarakat ekonomi )
- Rule of law ( Aturan Main : UU )
- State Apparatus ( Aparatur Negara )
Menurut Inu Kencana, demokrasi terbagi atas 2 model berikut :
a) Demokrasi Langsung
Terjadi bila rakyat mewujudkan kedaulatannya pada suatu negara secara langsung. Lembaga legislatif hanya berfungsi sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan.
b) Demokrasi tidak langsung
Terjadi bila rakyat mewujudkan kedaulatannya tidak secara langsung melalui pihak eksekutif, melainkan melalui lembaga perwakilan secara etimologis. demokrasi terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa yunani yaitu demos yang berarti rakyat / penduduk dan kratos /kratien yang berarti kekuasaan atau kedaulatan.
Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan negara dimana kedaulatan berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
* Beberapa ahli juga mengemukakan pengertian demokrasi sebagai berikut :
a) Menurut Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan [emerintah yang penting secara langsung / tidak lanhgsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
b) Menurut Philip[e C. Schmitter
Demokrasi adalah sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai pertanggung jawaban atas tindakan diwilayah publik oleh warga negara yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetensi dan bekerja sama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.
c) Menurut Affan Gaffar
Hakekat Demokrasi adalah sebagai berikut :
1. Pemerintahan Dari Rakyat ( Government of the people )
2. Pemerintahan Oleh Rakyat ( Government by the people )
3. Pemerintahan Untuk Rakyat ( Government for the people )
Posting Komentar
Butuh Bantuan Live? Silakan Hub Saya Via Facebook !