A.Pengertian hukum

Pengertian hukum mungkin tidak begitu diketahui oleh sebagian orang meskipun kata ini sering didengar dan diucapkan oleh banyak orang. Pengertian hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

Definisi hukum diatas dijabarkan oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia. Lantas bagaimana pengertian hukum menurut kamus bahasa asing semisal oxford? Tentu kita perlu menterjemahkannya terlebih dahulu menjadi bahasa inggris.

Jika kita menggunakan kamus dari google, kita akan mengetahui bahwa arti hukum dalam bahasa inggris adalah ‘law’. Kata law dalam bahasa inggris didefinisikan dalam kamus Oxford  sebagai; “All the rules established by authority or custom for regulating the behavior of members of a community or country”.

Jika di terjemahkan menggunakan kamus dari google kembali, artinya; “Semua peraturan yang ditetapkan oleh otoritas atau kustom untuk mengatur perilaku anggota komunitas atau negara”. Kustom yang diterjemahkan dari custom oleh google di sini bisa berarti adat atau kebiasaan. Sampai di sini saya rasa anda sudah dapat mendapat gambaran singkat mengenai definisi hukum atau pengertian hukum dari uraian diatas.

B.Penggolongan Hukum

v     Berdasarkan Wujudnya

ü      Hukum tertulis, yaitu Hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai paraturan Negara.

ü      Hukum tidak tertulis, yaitu Hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam kayakinan masyarakat tertentu. Dalam praktik ketatanegaraan Hukum tidak tertulis disebut konvensi.

v     Berdasarkan Ruang atau wilayah Berlakunya.

ü      Hukum Lokal, yaitu Hukum yang berlaku di daerah tertentu saja.

ü      Hukum Nasional, yaitu Hukum yang berlaku di Negara tertentu.

ü      Hukum Internasional, yaitu Hukum yang berlaku mengatur hubungan antara dua Negara atau lebih

v     Berdasarkan Waktu dan Diaturnya.

ü      Hukum yang berlaku pada saat ini disebut juga Hukum positif.

ü      Hukum yang berlaku pada waktu yang akan dating

ü      Hukum antarwaktu, yaitu Hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut Hukum yang berlaku saat ini dan Hukum yang berlaku pada masa lalu.

v     Berdasarkan Isi Masalah yang Diaturnya.

Berdasarkan isi masalah yang diaturnya, Hukum dapat dibedakan menjadi Hukum public dan Hukum privat.

  • Hukum Publik, yaitu Hukum yang mengatur hubungan antar warga Negara dan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Dalam arti formal, Hukum public mencangkup Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara.

a) Hukum Tata Negara

Hukum Tata Negara mempelajari Negara tertentu, seprti bentuk Negara, bentuk pemerintahan, hak-hak asasi warga Negara, alat-alat perlengkapan Negara, dan sebagainya. Singkatnya, mempelajari hal-hal yang bersifat mendasar dari Negara.

b) Hukum Administrasi Negara

Adalah seperangkat peraturan yang mengatur cara bekerja alat-alat perlengkapan Negara, termasuk cara melaksanakan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh setiap organ Negara.

c) Hukum Pidana

Adalah Hukum yang mengatur perlanggaran-perlanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum yang diancam dengan sanksi pidana tertentu.

d) Hukum Acara

Disebut juga Hukum formal, Hukum acara adalah seperangkat aturan yang berisi tata cara menyelesaikan, melaksanakan, atau memprtahankan Hukum material.

  • Hukum Privat, adalah Hukum yang mengatur kepentingan orang perorangan. Perdata, berarti warga Negara, pribadi, atau sipil. Sumber pokok Hukum perdata adalah Buergelijk Wetboek ( BW ). Dalam arti luas Hukum privat mencangkup juga Hukum Dagang dan Hukum Adat. Hukum Perdata dapat dibagi sebagai berikut :

1) Hukum Perorangan

Adalah himpunan peraturan yang mengatur manusia sebagai subyek Hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya.

2) Hukum Keluarga

Adalah Hukum yang memuat serangakaian peraturan yang timbul dari peergaulan hidup dalam keluarga. Hukum kelurga dapat dibagi sebagai berikut :

a)      Kekuasaan Orangtua, yaitu kewajiban membimbing anak sebelum cukup umur.

b)      Perwalian, yaitu seseorang tertntu yang bertindak sebagai wali untuk memelihara anak yatim piatu sampai cukup umur. Hal ini terjadi misalnya.

c)      Pengampunan, yaitu seseorang tertentu yang ditunjuk hakim untuk menjadi curator bagi orang dewasa yang diampunya karena adanya kelainan; sakit ingatan, boros, lemah daya, tidak sanggup mengurus diri, dan berkelakuan buruk.

d)      Perkawinan, yaitu mengatur perbuatan-perbuatan Hukum serta akibat-akibatnya anatara dua pihak dengan maksud hidup bersama untuk jangka waktu yang lama menurut undang-undang.

3) Hukum Kekayaan

Adalah Hukum yg mengatur hak dan kewajiban manusia yang dapat di nilai dengan uang. Yg mencakup:

a)      Hukum benda, yg mengatur hak-hak kebendaan yg bersifat mutlak

b)      Hukum perikatan, yg mengatur hubungan yg bersifat kehartaan antara 2 org atau lebih.

4)      Hukum waris

Hukum yg mengatur harta kekayaan orang telah dia meninggal. Pembagian waris di lakukan dengan cara :

a)      Menurut undang2

b)      Menurut wasiat

5) Hukum dagang

Hukum yang mengatur soal perdagangan karena tingkah laku manusia

6)      Hukum adat

Hukum yg tumbuh dan berkembang dalam masyarakat

C. Sumber Hukum (Material dan Formal)

Adalah: Segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. Artinya: aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang  tegas dan nyata.Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan
sumber hukum dalam arti formal.
1. Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
2. Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin
1) Undang-undang
Dilihat dari bentuknya, hukum dibedakan menjadi:
(a). Hukum tertulis
(b). Hukum tidak tertulis
Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.
Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:
a. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya:
Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll
b. Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undangundang.
2) Kebiasaan atau Hukum tak tertulis
Kebiasaan (custom) adalah: semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
o Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.
o Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/ memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.
3) Yurispudensi
adalah: keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
4) Traktat
Adalah: perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral. Selain itujuga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.
5) Doktrin Hukum
Adalah: pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.
D. TATA HUKUM INDONESIA

Pada dasarnya tata hukum sama dengan sistem hukumsuatu cara atau sistem dan susunan yang membentuk keberlakukan suatu hukum disuatu wilayah tertentu dan pada waktu tertentu. (Ridwan Halim)

Tata hukum suatu negara (ius constitutum = hukum positif) adalah tata hukum yang diterapkan atau disahkan oleh negara itu. Dalam kaitannya di Indonesia, yang ditata itu adalah hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Hukum yang sedang berlaku artinya apabila ketentuan-ketentuan hukum itu dilanggar maka bagi si pelanggar akan dikenakan sanksi yang datangnya dari badan atau lembaga berwenang.

Dengan demikian dapat disimpulkan tata hukum Indonesia adalah hukum (peraturan-peraturan hukum) yang sekarang berlaku di Indonesia (Prof. Soediman Kartihadiprojo, SH).

Dengan kata lain Tata Hukum Indonesia itu menata, menyusun, mengatur tertib kehidupan masyarakat Indonesia. Tata Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat hukum Indonesia (Negara Republik Indonesia).

Sejak kapan sudah ada Tata Hukum Indonesia ?

Tata Hukum Indonesia dimulai, ditandai sejak saat Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tanggal 17 Agustus 1945, sebab dengan Proklamasi Kemerdekaan berarti:

1. Negara Republik Indonesia dibentuk oleh bangsa Indonesia.

2. Sejak saat itu pula Bangsa Indonesia telah mengambil keputusan menentukan dan melaksanakan hukumnya sendiri,

3. Yaitu hukum bangsa Indonesia dengan hukumnya yang baru (tata hukum sendiri).

Hal ini dapat disimpulkan dari bunyi proklamasi :

“Halhal yang menjadi pemindahan kekuasaan dan lainlain diselenggarakan dengan  cara seksama dan dalam tempo yang sesingkatsingkatnya”. Ketentuan ini dipertegas lagi setelah Indonesia mempunyai UUD 1945 di dalam Pasal II aturan peralihan, sebagai berikut: “Segala Badan Negara dan peraturan yang masih ada langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut UndangUndang Dasar ini”.

Kata-kata “pemindahan kekuasaan” dapat dimaknai bahwa adanya pemindahan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif yang pada saat itu ketiga kekuasaan diatas ada ditangan penjajah. Dengan adanya proklamasi tersebut maka ketiga kekuasaan diatas berpindah ke pemerintahan Indonesia dan diupayakan sesingkat-singkatnya. Sebagai wujudnya pada tanggal 18 Agustus 1945 lahir UUD 1945 sebagai konstitusi negara.

Jadi tata hukum Indonesia adalah tata hukum yang ditetapkan oleh pemerintah Negara Indonesia.

Tata hukum Indonesia juga terdiri atas aturan-aturan hukum yang ditata atau disusun sedemikian rupa, dan aturan-aturan itu antara satu dan lainnya saling berhubungan dan saling menentukan.

Aturan-aturan hukum yang berlaku di Indonesia berkembang  secara dinamis sesuai dengan perkembangan zaman dan perkembangan kebutuhan masyarakat.

Contohnya, Buku I tentang perkawinan dalam KUHPerdata diganti dengan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dengan demikian peraturan perkawinan dalam KUHPedata tidak berlaku lagi.

Oleh karenanya suatu aturan yang sudah tidak memenuhi kebutuhan masyarakat perlu diganti dengan yang baru. Perkembangan masyarakat tentu diikuti perkembangan aturan-aturan yang mengatur pergaulan hidup sehingga tata hukumpun selalu berubah-ubah, begitu pula tata hukum Indonesia.

Suatu tata hukum yang selalu berubah-ubah mengikuti perkembangan masyarakat ditempat mana tata hukum itu berlaku untuk memenuhi perasaan keadilan berdasarkan kesadaran hukum masyarakat, disebut tata hukum yang mempunyai struktur terbuka.

Demikian pula halnya tata hukum Indonesia saling berhubungan dan saling menentukan, sebagaimana disinggung di muka, dapat dibuktikan dengan contoh sebagai berikut :

1. Hukum Pidana saling berhubungan dengan hukum acara pidana dan saling menentukan satu sama lain, karena hukum pidana tidak akan dapat diterapkan tanpa adanya hukum acara pidana. Sebaliknya jika tidak ada hukum pidana, hukum acara pidana tidak akan berfungsi.  
2. Hukum keluarga berhubungan dan saling menentukan dengan hukum waris. Agar harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seorang yang meninggal dunia dapat dibagikan kepada para ahli warisnya perlu dibuat peraturannya. Siapa ahli warisnya, berapa bagiannya, dan apa kewajibannya ditentukan oleh hukum waris.

E. Lembaga Peradilan di Indonesia

Salah satu unsur yang menentukan dalam penegakan hukum (law enforcement) adalah institusi pengadilan. Karena selain sebagai penentu akhir terhadap setiap konflik hukum (perkara), institusi pengadilan juga memiliki kewenangan dalam memutus sengketa yang belum ada undang-undang yang mengaturnya (yurisprudensi). Berikut ini adalah lembaga peradilan yang ada di Indonesia.

Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sesuai dengan UUD 1945 (Perubahan Ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Kewajiban dan wewenang
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan Wewenang Mahkamah Konstitusi adalah:
* Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
* Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Ketua Mahkamah Konstitusi
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun.
Hakim Konstitusi
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Sejarah
Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi diawali dengan Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B yang disahkan pada 9 November 2001. Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945, maka dalam rangka menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi, MPR menetapkan Mahkamah Agung menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.
DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu. Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden mengambil sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.

Mahkamah Agung

Mahkamah AgungMahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
* Peradilan Umum pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Negeri, pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
* Peradilan Agama pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Agama, pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Agama dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
* Peradilan Militer pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Militer, pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Militer dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
* Peradilan Tata Usaha negara pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha negara, pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
Kewajiban dan wewenang
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
* Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
* Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
* Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan rehabilitasi
Ketua
Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang ketua. Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung, dan diangkat oleh Presiden. Hakim Agung dipilih dari hakim karier dan Non karier, profesional atau akademisi
Pada Mahkamah Agung terdapat hakim agung sebanyak maksimal 60 orang. Hakim agung dapat berasal dari sistem karier (hakim), atau tidak berdasarkan sistem karier dari kalangan profesi atau akademisi.
Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
Tugas Hakim Agung adalah Mengadili dan memutus perkara pada tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).

Pengadilan Militer

Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
Badan yang termasuk ke dalam ruang lingkup peradilan militer adalah adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer yang meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran.

Pengadilan di lingkungan Peradilan Militer adalah Pengadilan Militer sebagai Pengadilan Tingkat Pertama. Klasifikasi Pengadilan di lingkungan Peradilan Militer ditetapkan berdasarkan :

a. Pengadilan Militer kelas A berkedudukan di kota tempat Komando Daerah Militer (Kodam) berada.

b. Pengadilan Militer kelas B berkedudukan di kota tempat Komando Resort Militer (Korem) berada.

Oditurat merupakan badan pelaksana kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan di lingkungan Angkatan Bersenjata berdasarkan pelimpahan dari Panglima,yang hampir sama tugas dan fungsinya dengan lembaga kejaksaan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer merupakan badan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata. Pelaksanaan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.

Pengadilan Militer bersidang untuk memeriksa dan memutus perkara pidana pada tingkat pertama dengan 1 (satu) orang Hakim Ketua dan 2 (dua) orang Hakim Anggota yang dihadiri 1 (satu) orang Oditur Militer dan dibantu 1 (satu) orang Panitera.

Pengadilan Militer Tinggi

Pengadilan Militer Tinggi merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Mayor ke atas.
Selain itu, Pengadilan Militer Tinggi juga memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
Pengadilan Militer Tinggi juga dapat memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya.

Pengadilan Militer Tinggi bersidang untuk memeriksa dan memutus perkara pidana pada tingkat pertama dengan 1 (satu) orang Hakim Ketua dan 2 (dua) orang Hakim Anggota yang dihadiri 1 (satu) orang Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 (satu) orang Panitera.

Pengadilan Militer Utama

Pengadilan Militer Utama merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.
Selain itu, Pengadilan Militer Utama juga dapat memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang wewenang mengadili antar Pengadilan Militer yang berkedudukan di daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi yang berlainan, antar Pengadilan Militer Tinggi, dan antara Pengadilan Militer Tinggi dengan Pengadilan Militer.
Kedudukan
Pengadilan Militer Utama berada di ibu kota negara yang daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Pengadilan Militer Utama melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Pertempuran di daerah hukumnya masing-masing.
Susunan Persidangan
Dalam persidangannya, Pengadilan Militer Utama dipimpin 1 orang Hakim Ketua dengan pangkat minimal Brigadir Jenderal atau Laksamana Pertama atau Marsekal Pertama, kemudian 2 orang Hakim Anggota dengan pangkat paling rendah adalah Kolonel yang dibantu 1 orang Panitera (minimal berpangkat Mayor dan maksimal Kolonel).


Pengadilan Tata Usaha Negara

Pengadilan Tata Usaha Negara (biasa disingkat: PTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara.
Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk melalui Keputusan Presiden dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTUN dan Wakil Ketua PTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (biasa disingkat: PTTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding.
Selain itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara juga bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTTUN dan Wakil Ketua PTTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris

Pengadilan Agama

Pengadilan Agama (biasa disingkat: PA) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Agama memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
* perkawinan
* warisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam
* wakaf dan shadaqah
* ekonomi syari'ah
Pengadilan Agama dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua PA dan Wakil Ketua PA), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita.

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Agama memiliki tugas dan wewenang untuk mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.
Selain itu, Pengadilan Tinggi Agama juga bertugas dan berwenang untuk mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya.
Pengadilan Tinggi Agama dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris

Pengadilan Negeri

Pengadilan Negeri (biasa disingkat: PN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Daerah hukum Pengadilan Negeri meliputi wilayah Kota atau Kabupaten.
Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita.
Pengadilan Negeri di masa kolonial Hindia Belanda disebut landraad.

Pengadilan Tinggi

Pengadilan Tinggi merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri.
Pengadilan Tinggi juga merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
Susunan Pengadilan Tinggi dibentuk berdasarkan Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Pengadilan Tinggi terdiri atas Pimpinan (seorang Ketua PT dan seorang Wakil Ketua PT), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.

Kekuasaan Kehakiman di Indonesia

Kekuasaan Kehakiman, dalam konteks negara Republik Indonesia, adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Perubahan (Amandemen) Undang-Undang Dasar 1945 telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh:
* Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
* Mahkamah Konstitusi
Selain itu terdapat pula Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang merupakan pengadilan khusus dalam Lingkungan Peradilan Agama (sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama) dan Lingkungan Peradilan Umum (sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum).
Disamping perubahan mengenai penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, UUD 1945 juga mengintroduksi suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yaitu Komisi Yudisial. Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004
Perubahan UUD 1945 yang membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, membuat perlunya dilakukan perubahan secara komprehensif mengenai Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur mengenai badan-badan peradilan penyelenggara kekuasaan kehakiman, asas-asas penyelengaraan kekuasaan kehakiman, jaminan kedudukan dan perlakuan yang sama bagi setiap orang dalam hukum dan dalam mencari keadilan.
Pengalihan Badan Peradilan
Konsekuensi dari UU Kekuasaan Kehakiman adalah pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Sebelumnya, pembinaan badan-badan peradilan berada di bawah eksekutif (Departemen Kehakiman dan HAM, Departemen Agama, Departemen Keuangan) dan TNI, namun saat ini seluruh badan peradilan berada di bawah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Berikut adalah peralihan badan peradilan ke Mahkamah Agung:
* Organisasi, administrasi, dan finansial pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Tata Usaha Negara, terhitung sejak tanggal 31 Maret 2004 dialihkan dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ke Mahkamah Agung
* Organisasi, administrasi, dan finansial pada Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Departemen Agama, Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syariah Propinsi, dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, terhitung sejak tanggal 30 Juni 2004 dialihkan dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung
* Organisasi, administrasi, dan finansial pada Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Utama, terhitung sejak tanggal 1 September 2004 dialihkan dari TNI ke Mahkamah Agung. Akibat perlaihan ini, seluruh prajurit TNI dan PNS yang bertugas pada pengadilan dalam lingkup peradilan militer akan beralih menjadi personel organik Mahkamah Agung, meski pembinaan keprajuritan bagi personel militer tetap dilaksanakan oleh Mabes TNI.
Peralihan tersebut termasuk peralihan status pembinaan kepegawaian, aset, keuangan, arsip/dokumen, dan anggaran menjadi berada di bawah Mahkamah Agung.

F. Alat Kelengkapan Peradilan

Pengadilan Umum

Pengadilan Umum termasuk di dalamnya Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, yang sehari-harinya memeriksa dan memutuskan segala perkara perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk (warga negara dan orang asing)

Pengadilan Negeri berkedudukan di tingkat Kabupaten/Kota, Pengadilan Tinggi berkedudukan ditingkat Propinsi dan Mahkamah Agung berkedudukan ditingkat Pusat (Ibu Kota Negara). Perkara-perkara yang ada diselesaikan oleh Hakim dan dibantu oleh Panitera. Pada tiap-tiap Pengadilan Negeri ditempatkan pula Kejaksaan Negeri sebagai alat pemerintah yang bertindak sebagai penuntut umum dalam suatu perkara pidana terhadap sipelanggar hokum. Sedangkan dalam perkara perdata Jaksa tidak turut campur.

1. Pengadilan Negeri

Pengadilan Negeri merupakan pengadilan umum yang sehari-harinya memeriksa dan memutuskan perkara pada tingkat pertama dari segala perkara perdatadan pidana sipil untuk semua golongan penduduk (warga negara dan orang asing)

Pengadilan Negeri berkedudukan di daerah tingkat Kabupaten/Kota. Perkara-perkara yang ada diselesaikan oleh hakim dan dibantu oleh panitera. Pada tiap daerah Pengadilan Negeri ditempatkan pula Kejaksaan Negeri sebagai alat pemerintah (negara) yang bertindak sebagai perkara perdata, Kejaksaan Negeri tidak turut campur.

2. Pengadilan Tinggi

Dalam lingkungan pengadilan umum, selain Pengadilan Negeri juga terdapat Pengadilan Tinggi. Pengadilan tinggi merupakan pengadilan banding tingkat kedua yang mengadili perkara pidana dan perdata yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri tingkat pertama. Pemeriksaan disini hanya atas dasar pemeriksaan berkas perkara saja, kecuali bila Pengadilan Tinggi merasa perlu untuk langsung mendengarkan para pihak yang berpekara (kalau perdata yang berpekara antara tergugat dan penggugat, sedangkan perkara pidana yang berpekara antara sang terdakwa dengan kejaksaan sebagai penuntut umum atau wakil negara).

Pengadilan Tinggi tidak saja berada dilingkupan peradilan umum, tetapi juga terdapat pada peradilan khusus (Pengadilan Agama, Pengadilan Adat, Pengadilan Tata Usaha Negara)

Dalam pelaksanaan suatu perkara dalam peradilan agar seseorang dapat dituntut karena bersalah ada dua asas yang harus diperhatikan sebagai berikut :

1. Asas Oportunitas, dalam asas ini Jaksa tak berkewajiban untuk menuntut seseorang walaupun telah diketahui benar-benar bahwa ia bersalah, demi kepentingan umum (asas ini dianut oleh Indonesia)

2. Asas Legalitas, dalam asas ini Jaksa diwajibkan menuntut setiap orang yang melakukan delik (tindak pidana) tanpa memperhatikan akibat-akibat yang akan timbul. Dengan perkataan lain setiap perkara yang cukup buktinya harus dituntut.

3. Mahkamah Agung

Mahkamah Agung merupakan badan peradilan tertinggi di Indonesia, yang berkedudukan di ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Jakarta) atau dilain tempat yang ditetapkan oleh Presiden.

Daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah Indonesia dan kewajibannya terutama untuk melakukan pengawasan tertinggi atas tindakan-tindakan segala pengadilan lainnya di seluruh Indonesia, dan menjaga/menjamin agar supaya hokum dilaksanakan dengan sepatutnya.

Mahkamah Agung terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua, beberapa orang anggota (7 orang anggota) dan dibantu oleh seorang panitera dan beberapa orang panitera pengganti. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.

Hakim Mahkamah Agung atau Hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

Hakim MahkamahAgung hanya ditangkap, ditahan, dituntut, digeledah dan disita barangnya atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Presiden.

Tugas Mahkamah Agung :

1. Memutuskan dalam pemeriksaan pertama dan tingkat tertinggi perselisihan-perselisihan yurisdiksi antara :

a. Pengadilan-Pengadilan Negeri yang tidak terletak dalam daerah hokum Pengadilan Tinggi yang sama.

b. Pengadilan-Pengadilan Tinggi.

c. Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri yang terletak di daerah hukumnya.

d. Pengadilan Sipil dan Pengadilan Militer (Perselisihan yurisdiksi antara Mahkamah Agung dengan Pengadilan Tinggi diputuskan oleh Presiden) 2. Mengkasasikan (member atau membatalkan kasasi) atas keputusan hakim yang lebih rendah Meminta Kasasi, dapat diajukan :

1. Apabila peraturan hokum tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaannya.

2. Apabila tidak dilaksanakan cara melakukan peradilan yang harus dituntut menurut Undang-Undang.

3. Member keputusan dalam tingkat banding atas keputusan-keputusan wasit (Pengadilan Wasit atau Pengadilan Arbiter merupakan pengadilan swasta yang terdapat dalam dunia perdagangan dan yang diakui oleh pemerintah).

4. Mengadakan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan.

5. Mengadakan pengawasan tertinggi atas pengacara-pengacara dan notaris-notaris.

6. Mahkamah Agung member keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang soal-soal yang berhubungan dengan hokum, apabila hal itu diminta oleh pemerintah.

Pengadilan Agama

Pengadilan Agama merupakan pengadilan yang memeriksa dan memutuskan perkara-perkara yang timbul antara orang-orang Islam yang berkaitan dengan nikah, rujuk, talak (perceraian), nafkah, waris, dan lain-lainnya. Dalam hal tertentu keputusan pengadilan agama dapat dinyatakan berlaku dalam pengadilan negeri.

Pengadilan Militer

Pengadilan Militer hanya mengadili tindak pidana, yang khususnya bagi :

1. Anggota TNI dan POLRI.

2. Seseorang yang menurut Undang-Undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI dan POLRI

3. Anggota jawatan atau Golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI dan POLRI menurut UU.

4. Tidak termasuk 1, 2, 3 tetapi menurut keputusan Menhankam yang ditetapkan dengan persetujuan Menteri Hukum dan HAM harus diadili oleh Pengadilan Militer.

Pengadilan Tata Usaha Negara

Kehadiran Pengadilan Tata Usaha Negara di Indonesia terbilang baru, hal tersebut dapat kita lihat dari perundangan yang mengaturnya, berdasarkan UU. No. 5 Tahun 1986 dengan Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1991 sebagai perundangan yang pertama di bidang ini di Indonesia.

Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan badan yang berwenang memeriksa dan memutus semua sengketa tata usaha negara dalam tingkat pertama.

Yang termasuk sengketa dalam Tata Usaha Negara semua sengketa yang timbul dalam tata usaha negara sebagai akibat di keluarkannya keputusan tata usaha negara.

Keputusan tata usaha negara merupakan suatu ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan tata usaha negara yang berisi tindakan hokum badan tata usaha negara berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku yang menerbitkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum.

Masalah-masalah yang menjadi jangkauan Peradilan Tata Usaha Negara, antara lain sebagai berikut :

1. Bidang Sosial, meliputi gugatan atau permohonan terhadap keputusan administrasi tentang penolakan permohonan suatu izin.

2. Bidang Ekonomi, meliputi gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan perpajakn, merk, agraria, dan lainnya.

3. Bidang Function Publique, meliputi gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan status atau kedudukan seseorang seperti : jabatan structural, mutasi, penonjoban, pemberhentian sementara, pemecatan, PHK dan lainnya.

4. Bidang Hak Azasi Manusia, meliputi : gugatan atau permohona yang berkaitan dengan pencabutan hak milik seseorang serta penengkapan dan penahanan seseorang yang tidak sesuai dengan prosedur hukum seperti : yang diatur dalam KUHP mengenai peradilan.

Pengadilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh badan pengadilan berikut:

1. Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat pertama berada di Kabupaten/Kota

2. Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat Bandung berkedudukan di Propinsi

G. Peranan dan Fungsi Lembaga Peradilan :
1. Melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahtan, dan melakukan upaya inkapasiti terhadap orang yang merupakan ancaman terhadap masyarakat.
2. Menegakkan dan memajukkan the rule of law dan penghormatan pada hukum dengan menjamin adanya due process of law dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana, melakukan penuntutan dan membebaskan prang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan.
3. Menjaga hukum dan ketertiban.
4. Menghukum pelaku kejahatan sesuai falsalfah pemidanaan yang diamut.
5. Membantu dan memberi nasihat pada korban kejahatan.

H.SIKAP TAAT TERHADAP HUKUM

A. PRILAKU YANG SESUAI DENGAN HUKUM
Hukum dibuat untuk dipatuhi, kepatuhan terhadap hukum mengakibatkan terjadinya ketertiban dalam masyarakat dan sebaliknya ketidak patuhan terhadap hukum akan mengakibatkan kekacauan. Kita dapat bayangkan jika pengendara kendaraan bermotot tidak mematuhi peraturan lalu lintas diperempatan jalan, dimana disana ada lampu lalu lintas yang mengatur, pengendara diharuskan berhenti jika lampu lalu lintas merah, dan harus menunggu sampai hijau untuk jalan, tetapi ada juga satu dua pengendara sepeda motor yang nyelonong ketika lampu berwarna merah, hal ini tentu membahayakan keselamatannya dan keselamatan pengendara lain jika terjadi tabrakan.k
Kepatuhan kepada hukum tidak hanya dilakukan ketika ada petugas melainkan harus dilakukan dengan kesadaran bahwa hukum diciptakan untuk melindungi kita.
Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam dri seseorang yang diwujudkan dengan dalam prilaku yang sesuai dengan sistim hukum yang berlaku, tingkat kepatuhasn terhadap hukum secara langsung menunjukan kesadaran hukum. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk :
1. Memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Mempertahankan tertib hukum yang ada
3. Menegakan kepastian hukum
Ciri-ciri orang yang berprilaku sesuai hukum
a. Disenangi masyarakat
b. Tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain
c. Mencerminkan sikap sadar hukum
d. Tidak menyinggung perasaan orang lain
e. Menghormati hak-hak morang lain
A. PRILAKU YANG SESUAI DENGAN HUKUM
a. Dalam lingkungan keluarga
1. patuh terhadap orang tua
2. Menghormati anggota keluarga yang lain
3. Mentaati aturan yang disepakati bersama keluarga
4. Melaksanakan ibadah tepat waktu
b. Dalam lingkungan sekolah
1. Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya
2. Memakai pakaian seragam
3. Datang dan pulang tepat waktu
4. Belajar dikelas dengan tertib
5. Memperhatikan ketika guru mengajar
6. Mengerjakan tugas-tugas
7. Mematuhi tata tertib yang berlaku
c. Dalam masyarakat
1. Ikut serta dalam kegiatan masyarakat baik kerja bakti maupun siskamling
2. Menghormati tetangga sekitanya
3. Membayar iuran warga
4. Tidak melakukan perbuatan yang meresahkan warga seperti mabuk-mabukan
d. Dalam kehidupan berbangsa
1. memiliki KTP jika telah dewasa
2. Memiliki sim jika mengendarai ketika mengendarai kedaraan bermotor
3. Ikut serta dalam pemilu
4. Membayar pajak
5. Menjaga kelestarian alam
6. Menjaga kebersihan loingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya
B. PRILAKU YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
Prilaku yang bertentangan dengan hukum ntimbul karena kurangnya kesadaran hukum, ketidak patuhan terhadap hukum dapat timbul karena dua hal :
1. Pelanggaran hukum dianggap biasa
2. Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai dengan kehidupan

I.Contoh perbuatan pemelanggar hukum
a. Lingkungan keluarga

1. mengabaikan perintah orang tua
2. nonton TV sampai larut malam
3. bangun kesiangan
4. tidak mau bgelajar
5. tidak mau membantu orang tua
6. tidak mkau beribadah

b. Dalam liungkungan sekolah
1. nyontek ketika ulangan
2. tidak mengikuti upacara bendera
3. bolos sekolah
4. tidak tertib dikelas
5. berpakaian tidakj rapi
6. tidak mengurus rambuT ( Gondrong)
c. Dalam masyarakat
1. menggangu ketertiban masyarakat
2. membuang sampah tidak pada tempatnya
3. berjudi dan mabuk-mabukan
4. Tidak mau kerja bakti dan siskamling
d. Dalam lingkungan bangsa dan negara
1. tidak memiliki KTP
2. tidak memilikiu SIM
3. Tidak mematuhi rambu lalulintas
4. terlibat aksi terorisme
5. merusak pasilitas umum dan negara
6. melakukan trindak pidana

J.MACAM-MACAM SANKSI YANG SESUAI DENGAN HUKUM YANG BERLAKU

Macam-Macam Pidana -
Mengenai hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah bersalah melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang hukum pidana, dalam Pasal 10 KUHP ditentukan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan, yaitu sebagai berikut :
Hukuman-Hukuman Pokok
1. Hukuman mati, tentang hukuman mati ini terdapat negara-negara yang telah menghapuskan bentuknya hukuman ini, seperti Belanda, tetapi di Indonesia sendiri hukuman mati ini kadang masih di berlakukan untuk beberapa hukuman walaupun masih banyaknya pro-kontra terhadap hukuman ini.
2. Hukuman penjara, hukuman penjara sendiri dibedakan kedalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara. Hukuman penjara sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol.
3. Hukuman kurungan, hukuman ini kondisinya tidak seberat hukuman penjara dan dijatuhkan karena kejahatan-kejahatan ringan atau pelanggaran. Biasanya terhukum dapat memilih antara hukuman kurungan atau hukuman denda. Bedanya hukuman kurungan dengan hukuman penjara adalah pada hukuman kurungan terpidana tidak dapat ditahan diluar tempat daerah tinggalnya kalau ia tidak mau sedangkan pada hukuman penjara dapat dipenjarakan dimana saja, pekerjaan paksa yang dibebankan kepada terpidana penjara lebih berat dibandingkan dengan pekerjaan yang harus dilakukan oleh terpidana kurungan dan terpidana kurungan mempunyai Hak Vistol (hak untuk memperbaiki nasib) sedangkan pada hukuman penjara tidak demikian.
4. Hukuman denda, Dalam hal ini terpidana boleh memilih sendiri antara denda dengan kurungan. Maksimum kurungan pengganti denda adalah 6 Bulan.
5. Hukuman tutupan, hukuman ini dijatuhkan berdasarkan alasan-asalan politik terhadap orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara oleh KUHP.
Hukuman Tambahan
Hukuman tambahan tidak dapat dijatuhkan secara tersendiri melainkan harus disertakan pada hukuman pokok, hukuman tambahan tersebut antara lain :
1. Pencabutan hak-hak tertentu.
2. Penyitaan barang-barang tertentu.
3. Pengumuman keputusan hakim.

K. Korupsi dan dasar hokum pemberantasannya

KORUPSI DAN PEMBERANTASANNYA*)
Oleh. Paul SinlaEloE**)

Kleptokrasi (Pemerintahan yang dipimpin oleh para pencuri). Itulah argumen yang paling tepat dilontarkan oleh setiap orang yang dengan serius mencermati maraknya korupsi DI Indonesia pada umumnya dan khususnya di Nusa Tenggara Timur. Data terkini hasil survei yang dilakukan oleh Transparancy International Indonesia (TII), sejak tahun 1995 sampai dengan 2006  menunjukan bahwa Indonesia senantiasa menempati peringkat 10 besar kategori negara terkorup di dunia.

Pada konteks NTT, catatan akhir tahun 2006 dari Perkumpulan Pengembang Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) NTT,  menunjukan bahawa dari 75 kasus dugaan  korupsi yang dipantau oleh PIAR-NTT, terdapat indikasi kerugian negara sebesar    Rp. 406.694.358.657,00 dengan sebaran yang cukup merata di setiap kabupaten/kota, maupun propinsi. (Lih. Diagram).
Data PIAR-NTT pada tahun 2006 ini, dipertegas dengan hasil temuan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT Selama periode   2003-2007, yang di publikaiskan pada tanggal 30 Mei 2007 menunjukan bahwa di NTT terdapat 1.967 Kasus dugaan Korupsi dengan indikasi kerugian negara sejumlah Rp. 50.061.226.820,54. Dari temuan itu sudah ditindak lanjuti sebanyak 1.080 kasus dengan nilai kerugian negara sebesar  Rp. 32.437.826.139,00. Sedangkan 887 kasus dengan nilai  kerugian negara sebanyak               Rp. 17.623.400.680,00        yang tersebar di 16 kabupaten/kota di NTT, belum ditindak lanjuti.

Keseluruhan data ini pada prinsipnya menunjukan bahwa korupsi harus digolongkon sebagai kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime) dan harus segera di berantas. Pertanyaannya adalah apakah korupsi itu? Dan Bagaimana cara memberantas korupsi di Indonesia pada umumnya dan khususnya di NTT?
Secara leksikal, perkataan korupsi berasal dari kata “Corruptio/Corruptus”  yang dalam bahasa Latin berarti kerusakan atau kebobrokan. (Soedjono Dwidjosisworo, 184 : 16). Dalam perkembangannya, Sudarto (1986 : 114-115) berpendapat bahwa istilah korupsi ini pada abad pertengahan diadopsi kedalam bahasa Inggris, yakni “Corruption” dan bahasa Belanda, yaitu “Corruptie” untuk menjelaskan atau menunjuk kepada suatu perbuatan yang rusak, busuk, bejad, tidak jujur yang disangkutpautkan dengan keuangan.

Di Indonesia, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, istilah korupsi dipersempit artinya menjadi: “setiap orang baik pejabat pemerintah maupun swasta yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.” Dari pengertian korupsi yang seperti ini, maka unsur/elemen yang terkandung dalam pasal ini dan harus dibuktikan berkaitan dengan suatu tindak pidana korupsi adalah: (Lihat Box).
Menurut Syed Husein Alatas (1997), dalam ilmu sosiologis, korupsi dapat diklasifikasikan menjadi 7 (tujuh) jenis, yakni : Pertama, KORUPSI TRANSAKTIF. Korupsi yang menunjukan adanya kesepakatan timbal balik, antara pihak yang memberi dan pihak yang menerima, demi keuntungan bersama. Kedua pihak sama-sama aktif menjalankan perbuatan tersebut. Contohnya, Suap dari calo TKI liar, Menyuap lembaga pengawas seperti BPKP dan Bawasda, dll.

Kedua, KORUPSI EKSTROAKTIF. Korupsi yang menyertakan bentuk-bentuk koersi(tekanan) tertentu dimana pihak pemberi dipakasa untuk menyuap guna  mencegahkerugian yang mengancam diri, kepentingan,orang-orangnya, atau hal-hal yang di hargai. Misalnya, Meminta uang komisi/pelicin pada saat pengurusan KTP, Surat Raskin, dll. Ketiga, KORUPSI INVESTIF. Korupsi yang melibatkan suatu penawaran barang atau jasa tanpa adanya pertalian langsung dengan keuntungan bagi pemberi. Keuntungan diharapkan akan diperoleh dimasa yang akan datang. Misalnya, Mengunakan dana kas desa atau proyek untuk men”service” pejabat yang meninjau, dsb.

Keempat, KORUPSI NEPOTISTIK. Korupsi berupa pemberian perlakuan khusus kepada teman atau yang mempunyai kedekatan hubungan dalam rangka menduduki jabatan publik. Dengan kata lain, perlakuan pengutamaan dalam segala bentuk yang bertentangan dengan norma atau peraturan yang berlaku. Contohnya, Menentukan kerabat dekat harus mendapatkan bantuan walaupun sebenarnya tidak layak untuk menerima bantuan, dll.

Kelima, KORUPSI AUTOGENIK. Korupsi yang dilakukan individu karena mempunyai kesempatan untuk mendapat keuntungan dari pengetahuan dan pemahamannya atas sesuatu yang hanya diketahu sendiri. Contohnya, Mark up harga barng dan jasa, Kualitas pekrjaan dibawah standar bestek, Discount yang tidak dilaporkan, Penggunaan biaya yang melebihi ketentuan, Pungutan tambahan, misalnya pada proyek raskin, dll.

Keenam, KORUPSI SUPORTIF. Korupsi yang mengacu pada penciptaan suasana yang kondusif untuk melindungi atau mempertahankan keberadaan tindak korupsi. Misalnya, Kades mengetahui ada korupsi tapi tidak melaporkan, dsb. Ketujuh, KORUPSI DEFENSIF. Suatu tindak korupsi yang terpaksa dilakukan dalam rangka mempertahankan diri dari pemerasan. Contohnya, Memperlancar pengambilalihan tanah milik rakyat karena takut dengan atasan, dll.

Dalam prespektif ilmu pemerintahan, Robert Klitgaard, dkk (2002) berpendapat bahwa penyebab terjadinya korupsi dapat dijelaskan dengan rumus sebagi berikut: (Lihat Box). Rumus ini menerangkan bahwa korupsi dapat terjadi jika adanya kekuasaan monopoli kekuasaan yang dipegang oleh seseorang dan orang tersebut memiliki kemerdekaan bertindak atau wewenang yang berlebihan, tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas.

Berdasarkan rumusan ini, dapat diasumsikan juga bahwa semakin besar kekuasaan serta kewenangan yang luas dan semakin rendah kewajiban pertanggungjawaban dari suatu institusi/person, otomatis potensi korupsi yang dimiliki akan semakin tinggi.
Sejalan dengan rumus terjadinya korupsi, maka untuk memberantas korupsi, harus ada teori anti tesisnya. Mahmuddin Muslim (2004) menawarkan teori anti tesisnya, yakni: (Lihat Box). Dengan rumus seperti ini, otomatis untuk memberantas korupsi harus dibutuhkan sikap dan tindakan yang bertanggungjawab dari pejabat yang memiliki wewenang dalam menjalankan tugasnya dan orang tersebut memiliki moral yang baik, artinya orang tersebut memiliki pola hidup jujur dan sederhana tanpa ada nafsu serakah untuk memiliki sesuatu yang bukan haknya.

Demi menguatkan teori anti tesis ini, otomatis diperlukan sejumlah langkah konrit. Langkah-langkah tersebut adalah: Pertama, Bentuk Lembaga Pemberantas Korupsi Yang Independen. Independensi lembaga pemberantas korupsi sangat diperlukan, agar pada saat mengusut suatu kasus korupsi tidak terkontaminasi oleh kelompok kepentingan yang pada akhirnya akan merugikan proses pemberantasan itu sendiri. Artinya, proses pemberantasan korupsi perlu dijaga dari intervensi politik dan kekuasaan yang mengganggunya.

Kedua,  Bentuk Lembaga Pemantau Pemberantasan Korupsi. Lembaga ini mempunyai peran dan fungsi monitoring terhadap kinerja dan independensi lembaga pemberantas korupsi. Bagaimanapun lembaga pemberantas mempunyai kewenangan dan kekuasaan yang berpeluang untuk diselewengkan. Kasus-kasus korupsi biasanya melibatkan orang-orang yang dengan kekuasaan dan kekayaan yang tidak sedikit. Agara lembaga pemberantas korupsi dapat bekerja secara profesional, maka diperlukan pengawasan atas kinerjanya. Pengawasan ini dapat dilakukan oleh oleh publik melalui Lembaga-Lembaga Non Pemerintah (Non Government Organization/NGO) dan pers/media massa.

Ketiga, Bersihkan Aparat Penegak Hukum Dari Lingkaran Setan KKN. Proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum (polisi, jaksa dan hakim), khususnya berkenaan dengan perkara korupsi di daerah-daerah seringkali tidak diimbangi dengan penanganan yang serius, sehingga dalam proses peradilannya penanganan kasus-kasus tersebut seringkali tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. “Ketidakseriusan” ini sesungguhnya tidak dapat dilepaskan dari dua hal, yaitu: Besarnya intervensi politik dan kekuasaan, dan relatif lemahnya moral dan integritas aparat penegak hukum.  Upaya yang dapat dilakukan untuk melakukan pembersihan aparat penegak hukum dari lingkaran setan KKN adalah melakukan pembenahan system pemerintahan, membuat produk hukum yang tegas baik materi undang-undangnya maupun dalam pelaksanaannya, melengkapi fasilitas penunjang dari apart penegak hukum, melakukan pembaharuan pada system pendidikan aparat hukum dan melakukan pembenahan pada system rekruitmen.

Keempat, Mengoptimalkan Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasn Korupsi. Betapapun upaya pemberantasan korupsi dilakukan oleh lembaga yang independen secara tegas dan keras, namaun jelas tidak akan memperoleh hasil yang optimal jika Pemberantasan korupsi ini hanya dilakukan oleh pemerintah dan instrumen formal lainnya, tanpa mengikutsertakan rakyat yang nota bene adalah korban dari kebijakan segelintir orang (baca: Para Pemegang Kebijakan). Partisipasi dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam banyak tahapan dan dengan metode partisipasi yang bervariatif. Mulai dari dukungan politik untuk memilih pemimpin yang bersih dan bebas dari korupsi, ikut mengawasi jalannya pemerintahan, melakukan protes terhadap berbagai penyimpangan, membangun budaya anti korupsi bahkan partisipasi masyarakat juga dapat berupa pemberian sanksi sosial kepada para pihak yang terindikasi melakukan suatu perbuatan korupsi. Untuk itu diperlukan jaminan keamanan bagi masyarakat yang terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi, mulai dari tahap pelaporan kasus, sampai pada jatuhnya vonis dalam proses penegakan hukum dipersidangan.

Demikianlah sumbangan pemikiran saya, mengenai Korupsi dan pemberantasannya, kiranya pokok-pokok pikiran yang ada dalam makalah ini dapat bermanfaat dan mampu mengantarkan kita pada suatu diskusi yang lebih luas.

Top of Form


Jika Sudah Membaca di KLIK yaa :

Title Post: PENGERTIAN HUKUM DI INDONESIA
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Author: HABBIL TKJ
Terimakasih sudah berkunjung di blog Habbil TKJ 1™, Jika ada kritik dan saran silahkan tinggalkan komentar.


Artikel Menarik Lainya :

Posting Komentar




Butuh Bantuan Live? Silakan Hub Saya Via Facebook !

 
. Habbil TKJ 1™: PENGERTIAN HUKUM DI INDONESIA - All Rights Reserved
Template by : Citra Blog | Didukung oleh : Allah SWT | Blogger | Google